Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 13 ayat 1 telah menjelaskan bahwa jalur pendidikan terdiri dari 3 (tiga) jalur, yaitu jalur pendidikan formal, jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal untuk dapat saling melengkapi dan memperkaya. Lebih jauh lagi dijelaskan pada pasal 26 ayat 1 bahwa pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Selengkapnya>>>>